DPD: RUU Daerah Kepulauan Sangat Strategis

DPD: RUU Daerah Kepulauan Sangat Strategis
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam Sidang Paripurna ke-6 DPD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/12). Foto: Humas DPD.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan DPD bersama DPR RI dan pemerintah, telah mengusulkan RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

“Usulan RUU Daerah Kepulauan cukup strategis, karena daerah kepulauan merupakan aset nasional yang di dalamnya terdapat kedaulatan Indonesia atas ekosistem serta sumber daya alam," kata LaNyalla  dalam Sidang Paripurna ke-6 DPD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/12).

Selain itu, LaNyalla menegaskan RUU Daerah Kepulauan ini juga sebagai media penghubung antarpulau, kawasan perdagangan, serta pertukaran sosial budaya.

LaNyalla berharap usulan RUU BUMDes dapat memberikan kejelasan bentuk BUMDes sebagai badan usaha berbadan hukum.

Selain itu, dia berharap dapat mengembangkan BUMDes sehingga  meningkatkan pendapatan serta menyejahterakan masyarakat di desa

“Sampai saat ini, Prolegnas Prioritas 2021 masih dilakukan pembahasan dan belum diputuskan,” ujarnya.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bahwa komite telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diadakan di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Komite I DPD RI sejak awal telah menyatakan sikap menolak pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan meminta pemerintah agar menunda.

DPD usul RUU Daerah Kepulauan dan RUU BUMDes masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News