DPD Siap Rangkul Parpol tidak Lolos Parlemen Suarakan Presidential Threshold

DPD Siap Rangkul Parpol tidak Lolos Parlemen Suarakan Presidential Threshold
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. Foto: Humas DPD RI.

jpnn.com, JAKARTA - DPD RI mendorong amendemen kelima UUD NRI 1945, terutama terkait persoalan pengajuan calon presiden. Dalam upaya memuluskan itu DPD RI sudah melakukan konsolidasi di internal dengan136 senator dari 34 provinsi di tanah air.

"Kami juga melobi partai politik yang tidak lewat parlementiary threshold untuk bersama-sama memperjuangkan presidential threshold,” kata Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dalam webinar “Obrolan Bareng Bang Ruslan bertema 'Buka Saja Keran Capres”, Selasa (25/5).

Namun, Fachrul juga memastikan ke depan DPD RI akan menggalang dukungan partai-partai di parlemen guna mendukung amendemen V UUD NRI 1945 dengan memasukkan presidential threshold.

Lobi yang dilakukan pada partai politik yang tidak lolos ke parlemen bukan tanpa alasan. Menurut Fachrul, seluruh partai tersebut juga mendapatkan suara dan dipilih oleh rakyat.

"Ada partai yang memperoleh 3,6 persen atau 3 juta suaranya. Setelah tidak lewat threshold artinya 3 juta suara pemilih partai ini tidak diakui, ini, kan, tidak adil dan menghilangkan hak kedaulatan rakyat," paparanya.

Selain itu, kata dia, partai politik itu juga memiliki tujuan sama dengan DPD RI bahwa mereka punya hak untuk mengajukan calon presiden.

"Jadi, kami merangkul semua partai kecil agar mereka bisa mencalonkan presiden," katanya.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan konsolidasi untuk mendapatkan dukungan kepala daerah di 34 provinsi dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

DPD melakukan konsolidasi internal untuk memuluskan amendemen kelima UUD NRI 1945, terutama terkait pengajuan calon presiden. Lobi-lobi sudah dimulai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News