DPD Tempuh Banding, Pengacaranya Tegaskan Penarikan Fadel Dilindungi UU MD3
Selasa, 16 Mei 2023 – 16:56 WIB
Fahmi juga mengingatkan MPR tidak menunda-nunda proses pernggantian Fadel dengan berbagai alasan. “Ini adalah (urusan) rumah tangga DPD terhadap anggotanya,” kata Fahmi.
Sengketa antara Fadel dengan DPD berawal dari sidang paripurna yang digelar pada Agustus 2022. Sidang paripurna DPD itu memutuskan untuk mengganti Fadel dari kursi pimpinan MPR.
Fadel adalah wakil ketua MPR dari unsur DPD. Selanjutnya, DPD memilih Tamsil Linrung untuk menjadi wakil ketua MPR.
Namun, Fadel menolak hasil rapat paripurna DPD dengan menggugatnya ke PTUN Jakarta.
Gugatan itu ternyata dikabulkan dan PTUN Jakarta yang memerintahkan DPD mencabut SK penggantian Fadel dari jabatan pimpinan MPR.(ara/jpnn.com)
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum DPD menyebut keputusan sidang paripurna tentang penarikan Fadel merupakan wujud para senator menjalankan tugas dan kewenangan.
Redaktur : Antoni
Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!