DPD Tolak Konsep RUU Pilkada versi Pemerintah

Tetap Minta Gubernur Dipilih Langsung

DPD Tolak Konsep RUU Pilkada versi Pemerintah
DPD Tolak Konsep RUU Pilkada versi Pemerintah
Selain itu, Komite I DPD menyoroti argumentasi pemerintah dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah yang mengusulkan gubernur dipilih oleh DPRD provinsi. "Pemilihan langsung merupakan mekanisme yang paling demokratis. Sehingga, Komite I DPD tetap mempertahankannya,” imbuhnya.

Ia juga menyodorkan alasan lain tentang penolakan atas usul pemerintah agar gubernur dipilih DPRD. Menurutnya, jika gubernur tak lagi dipilih langsung maka penyelenggara Pilkadanya adalah DPRD dan KPU Provinsi.

Alirman menilai ketentuan RUU versi pemerintah justru melanggar prinsip penyelenggaraan pemilihan yang mandiri. "Ini tentunya bertentangan dengan UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum karena pemilihan gubernur tanpa pengawasan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum),” imbuhnya.

Selain itu Alirman justru menilai  RUU Pilkada versi pemerintah itu melanggar hak calon perorangan (independen). "Konsepnya (RUU Pilkada dari pemerintah) tidak mengakomodir calon perorangan, karena konsep pemerintah dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah tidak terbuka bagi calon perorangan," ulasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Komite I DPD, Alirman Sori mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah versi pemerintah. Menurutnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News