DPD Tolak Ormas Berafiliasi dengan Parpol

DPD Tolak Ormas Berafiliasi dengan Parpol
DPD Tolak Ormas Berafiliasi dengan Parpol
Sementara senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Supardan Kasiran, mengatakan pencantuman pasal tersebut harus diperkuat dengan persyaratan dan kriteria khusus. "Pencantuman persyaratan khusus tersebut untuk menghindari konflik-konflik sosial di masyarakat."

Senator lainnya, dari Jawa Tengah, Sulistiyo, berpendapat perlunya ketentuan transparansi sumber pendanaan asing dalam RUU Ormas. “Mengenai dana asing itu harus lebih diperketat lagi peraturannya karena dikhawatirkan dana-dana asing yang masuk ini dapat menghilangkan NKRI,” tegasnya.

Terakhir, anggota DPD asal Sulawesi Barat, Muhammad Syibli mengungkap beberapa kekacauan yang dapat terjadi di Republik Indonesia ini terkait dengan RUU Ormas yang masih perlu dibahas lebih lanjut lagi.

“RUU Ormas ini nantinya bisa memunculkan tumpang- tindih dengan UU Yayasan, strata antara Ormas besar dan Ormas kecil serta Ormas yang ada nantinya dijadikan alat untuk mencari dana bantuan sosial.” tukas Muhammad Syibli. (fas/jpnn)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berharap Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang akan dibahas pemerintah bersama DPR 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News