DPD Tolak Ormas Berafiliasi dengan Parpol

DPD Tolak Ormas Berafiliasi dengan Parpol
DPD Tolak Ormas Berafiliasi dengan Parpol
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berharap Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang akan dibahas pemerintah bersama DPR  mengatur larangan Ormas berafiliasi dengan partai politik (Parpol).

"RUU Organisasi Massa (RUU Ormas) yang nantinya dibahas Pemerintah bersama DPR RI diharapkan mengatur ketentuan Ormas tidak berafiliasi dengan Partai Politik manapun," kata Ketua Komite III DPD, Hardi Selamat Hood, kepada pers, menyampaikan hasil rapat pleno RUU Ormas, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (7/9).

Pentingnya aturan tersebut, lanjut Hardi, guna mengantisipasi agar Ormas tidak dijadikan kendaraan politik bagi tim sukses kandidat tertentu di Pemilukada. "Selain itu, RUU ormas harus berdasarkan pada Azas Pancasila dan persyaratan mengenai pembentukan Ormas lebih diperketat guna menghindari terjadinya konflik-konflik sosial antar masyarakat yang berkembang saat ini."

Aspirasi DPD ini, menurut Hardi, relatif berseberangan dengan Pasal 8 RUU Ormas yang diajukan DPR RI kepada Presiden RI tertanggal 21 Juli 2011 yang memudahkan orang untuk membentuk ormas. "Dengan hanya didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga orang warga negara Indonesia saja, ormas berhak memperoleh legalitas," ungkapnya.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berharap Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang akan dibahas pemerintah bersama DPR 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News