DPD Tolak RUU Cipta Kerja, Minta DPR Hentikan Pembahasan

DPD Tolak RUU Cipta Kerja, Minta DPR Hentikan Pembahasan
Gedung DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ia menjelaskan, Pasal 75 RUU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melaporkan kepada pemerintah pusat bukan kepada Kanwil Agama setempat, setiap pembukaan kantor cabangnya di luar domisili perusahaan, merupakan kebijakan yang tidak efektif dan efisien serta berpotensi menimbulkan birokrasi baru.

Selain itu, lanjut dia, Pasal 89 RUU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor  13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dia menjelaskan secara substansi, isi RUU Cipta Kerja sangat bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 2 dan 28D Ayat 2 UUD 1945, karena menghilangkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Misalnya, terkait upah minimum, upah, waktu kerja, pesangon, penggunaan tenaga outsourcing, penempatan tenaga kerja asing.

Dia menjelaskan, konsep dasar dari fungsi upah minimum ditujukan sebagai jaring pengaman sosial. Upah minimum diberikan atau berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan upah minimum didasarkan pada standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Oleh karena itu, kata Rahman, penetapan upah minimum seharusnya menjadi kewenangan bukan saja gubernur untuk UMP tingkat provinsi, tetapi juga bupati/wali kota untuk tingkat kabupetan/kota.

“Karena tujuannya sebagai jaring pengaman dan memenuhi kebutuhan layak pekerja, maka  penerapan upah minimum bersifat wajib bagi seluruh sektor usaha,” jelasnya.

Selain itu, Rahman menambahkan, tidak masuk kerja tak boleh menjadi alasan tidak dibayarkannya upah kepada pekerja. Meurut dia, pekerja yang tidak masuk kerja dengan alasan-alasan tertentu tetap berhak atas upah.

Wakil Ketua Komite III DPD M. Rahman menilai RUU Cipta Kerja dapat dipastikan mengekalkan liberalisasi TKA di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News