DPD Usulkan Amandemen UUD untuk Tuntaskan Status DIY
Kamis, 23 Desember 2010 – 06:06 WIB
Irman pun mengakui sulitnya mencari solusi terbaik tentang DIY. "Tahun 2011 nanti dengan telah diserahkannya RUUK DIY ke DPR, maka perlu dicari solusi terbaik. Kami merasa bahwa memang tidak mudah menyelesaikan permasalaan keistimewaan Yogyakarta, namun DPD sebagai lembaga yang mengawal kepentingan daerah telah mengambil sikap politik dengan mengesahkan RUU Usul inisiatif DPD tentang DIY pada 26 Oktober lalu. Intinya, DPD mendukung status keistimewaan dalam rekruitmen kepemimpinan daerah dengan penetapan," tandasnya.
Selain itu, lanjut senator dari daerah pemilihan Sumatera Barat itu, masalah DIY hendaknya dijadikan momentum untuk menyempurnakan UUD. "Persoalan keistimewaan DIY harus dijadikan momentum untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan melalui amandemen ke-5 UUD 1945," tandasnya.
Ditambahkan, amandemen tersebut tentu saja penting untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan ketatanegaraan. "Terutama dalam hal penguatan sistem presidensial, konteks hubungan legislatif dan yudikatif, hubungan antara pusat dan daerah, serta penguatan pemerintahan," tandasnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali menyatakan dukungannya tentang penetapan Sultan Hamengkubuwono (HB) dan Sri Pakualam untuk pengisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara