DPD Usulkan Amandemen UUD untuk Tuntaskan Status DIY

DPD Usulkan Amandemen UUD untuk Tuntaskan Status DIY
DPD Usulkan Amandemen UUD untuk Tuntaskan Status DIY
Irman pun mengakui sulitnya mencari solusi terbaik tentang DIY. "Tahun 2011 nanti dengan telah diserahkannya RUUK DIY ke DPR, maka perlu dicari solusi terbaik. Kami merasa bahwa memang tidak mudah menyelesaikan permasalaan keistimewaan Yogyakarta, namun DPD sebagai lembaga yang mengawal kepentingan daerah telah mengambil sikap politik dengan mengesahkan RUU Usul inisiatif DPD tentang DIY pada 26 Oktober lalu. Intinya, DPD mendukung status keistimewaan dalam rekruitmen kepemimpinan daerah dengan penetapan," tandasnya.

Selain itu, lanjut senator dari daerah pemilihan Sumatera Barat itu, masalah DIY hendaknya dijadikan momentum untuk menyempurnakan UUD.  "Persoalan keistimewaan DIY harus dijadikan momentum untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan melalui amandemen ke-5 UUD 1945," tandasnya.

Ditambahkan, amandemen tersebut tentu saja penting untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan ketatanegaraan. "Terutama dalam hal penguatan sistem presidensial, konteks hubungan legislatif dan yudikatif, hubungan antara pusat dan daerah, serta penguatan pemerintahan," tandasnya. (ara/jpnn)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali menyatakan dukungannya tentang penetapan Sultan Hamengkubuwono (HB) dan Sri Pakualam untuk pengisian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News