DPD Usulkan Amandemen UUD untuk Tuntaskan Status DIY
Kamis, 23 Desember 2010 – 06:06 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali menyatakan dukungannya tentang penetapan Sultan Hamengkubuwono (HB) dan Sri Pakualam untuk pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Meski demikian DPD juga melihat persoalan keistimewaan Joga tidak sebetas persoalan pengisian Gubernur. Pasalnya, pasal 18 UUD 1945 menegaskan bahwa kepala daerah baik Bupati/walikota maupun Gubernur dipilih secara demokratis. Sedangkan pasal 18 B UUD 1945 menegaskan pengakuan negara terhadap pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Ketua DPD Irman Gusman justru melihat ada persoalan pada UUD 1945. "Pangkal persoalannya, karena perbedaan terhadap pasal 18 ayat (4) dan pasal 18 B UUD 1945," ujar Irman Gusman saat menyampaikan pidato Refleksi Akhir Tahun DPD RI di gedung DPD, Rabu (22/12).
Baca Juga:
Dalam pidato berjudul "Indonesia 2010 Dalam Perspektif Daerah : Catatan Reflektif DPD RI Menyongson 2011" itu Irman menyatakan, bahwa sebagai sumber hukum, pasal 18 dan pasal 18 B UUD 1945 ternyata masih bersifat multitafsir. "Jelas pula bahwa di sini (soal keistimewaan Jogja) ada persoalan kosntitusi," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali menyatakan dukungannya tentang penetapan Sultan Hamengkubuwono (HB) dan Sri Pakualam untuk pengisian
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker