Yusril Merasa di Atas Angin

Semua Tersangka dan Terpidana Kasus Sisminbakum Harus Dibebaskan

Yusril Merasa di Atas Angin
Yusril Merasa di Atas Angin
JAKARTA - Putusan kasasi terhadap Romli Atmnasasmita membuat tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra berada di atas angin. Mantan Menkeh dan HAM itu mengatakan putusan tersebut bisa memberi konsekuensi terhadap para tersangka dan terpidana kasus tersebut.

 

"Dengan tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada sifat melawan hukum, maka semua orang yang dalam proses perkara harus dibebaskan dan dihentikan penyidikannya," katanya kemarin (22/12).

 

Selain Yusril, pengusaha Hartono Tanoesoedibjo juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian ada mantan Dirjen AHU lainnya yang sudah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama. Yakni Syamsudin Manan Sinaga dan Zulkarnaen Yunus. Sementara mantan Ketua Pengayoman Ali Amran Jannah hingga saat ini belum menjalani proses persidangan.

 

Yusril mengatakan, putusan kasasi Romli tersebut bisa menjadi novum alias bukti baru bagi mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), rekanan Depkum HAM, Yohanes Waworuntu. Sebab, putusan Yohanes telah berkekuatan hukum tetap (inkraht) yakni hukuman lima tahun penjara. "Dia bisa menggunakan putusan tersebut sebagai novum untuk mengajukan PK (peninjauan kembali)," tutur pemeran Laksamana Cheng Ho dalam sebuah film tersebut.

 

JAKARTA - Putusan kasasi terhadap Romli Atmnasasmita membuat tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra berada di atas angin. Mantan Menkeh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News