DPD Wajib Respon Konflik Hukum di Daerah

DPD Wajib Respon Konflik Hukum di Daerah
DPD Wajib Respon Konflik Hukum di Daerah
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Ode Ida menepis anggapan bahwa DPD tidak responsif terhadap berbagai persoalan hukum yang terjadi di daerah. "Yang terjadi itu adalah belum ditindaklanjutinya berbagai persoalan hukum di daerah oleh instansi pemerintah terkait. Sementara sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, DPD belum memiliki alat pemaksa untuk mengawasi dan mengontrol instansi terkait," kata La Ode Ida, di ruang kerjanya, lantai 8 Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4), menanggapi maraknya kasus hukum di berbagai daerah yang melibatkan para pejabat di daerah.

Ditegaskan La Ode Ida, seluruh anggota DPD wajib memperjuangkan atau menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi dari masyarakat daerah. Ini merupakan perintah undang-undang dan tata-tertib DPD. Atas dasar perintah undang-undang, DPD katanya, malah harus menjemput berbagai kasus hukum di daerah itu untuk disampaikan secara langsung kepada instansi terkait. "Secara nasional, ratusan kasus telah kita sampaikan langsung ke pihak pimpinan instansi terkait," ungkapnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, Bambang Soesatyo, meminta semua lembaga yang berkaitan dengan penegakan hukum agar bertindak responsif terhadap persoalan hukum di daerah. "Satgas Anti Mafia Hukum supaya segera menindaklanjuti berbagai kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan. Termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Ardiansyah," tegasnya.

Bahkan lanjutnya, khusus untuk kasus Bupati Tanah Laut tersebut, bukan hanya telah dilaporkan ke Satgas Anti Mafia Hukum, tetapi juga ke KPK, Polda Kalimantan Selatan, serta mendapat teguran dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Laporan dilakukan oleh korban, yakni PT Malindo Jaya Diraja, terkait keputusan bupati membiarkan eksplorasi ilegal pertambangan batubara di atas lahan perkebunan karet berstatus HGU seluas 9.638 milik Malindo Jaya Diraja.

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Ode Ida menepis anggapan bahwa DPD tidak responsif terhadap berbagai persoalan hukum yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News