DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 39 Kota

“Kita baru punya 190 DPC. Jadi kita masih punya tugas untuk membentuk DPC yang sama dengan ada pengadilan negerinya,” kata dia.
Dwi mengatakan pembentukan DPC baru ini harus sesuai ketentuan atau persyaratan yang telah ditetapkan sehingga tidak asal hanya berdiri DPC.
“Jadi, kalaupun terbentuk DPC, memang betul-betul DPC yang aktif dan itu mengikuti jumlah pengadilan negeri yang ada, 450, kita masih kurang sekitar 200-an,” ujarnya.
Sedangkan untuk memantau UPA, lanjut Dwi, pihaknya mengerahkan seluruh jajaran DPN dan DPC di seluruh daerah agar UPA ini berjalan lancar.
Ia juga memastikan bahwa kelulusan UPA ini tergantung kemampuan peserta. Peradi menyelenggarakannya bekerja sama pihak kedua (outsourching) agar berlangsung independen.
"Kami sendiri enggak tahu persis soal yang mana yang akan dikeluarkan. Nyontek tidak bisa karena soal kiri, kanan, depan, belakang berbeda," katanya didampingi jajaran teras DPN Peradi.
Penyelenggaraan UPA secara serentak di puluhan kota di Indonesia ini disesuaikan dengan waktu setempat karena Indonesia terbagi dalam tiga zona waktu, yakni Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WIT), dan Waku Indonesia Timur (WITA).
“Ada yang jam (pukul) 9, ada yang jam 10, dan ada yang jam 11. Karena waktu Indonesia bagian Barat, Tengah, dan Timur,” ujarnya. (cuy/jpnn)
DPN Peradi menggelar ujian profesi advokat secara serentak di 39 kota seluruh Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional