DPN Permahi Ajak Masyarakat Sadar Hukum & Awasi Mafia Tanah

DPN Permahi Ajak Masyarakat Sadar Hukum & Awasi Mafia Tanah
Diskusi publik bertema "Problematika Agraria di Indonesia (Quo Vadis Aset-aset Negara?) di salah satu kafe bilangan Jakarta Timur, Rabu (3/8). Foto: Dokumentasi DPN Permahi

"Apabila mantan pegawai yang ingin mengajukan pengalihan status dari hak pakai menjadi hak milik pun telah di atur dalam PP No 40 tahun 1994 tentang Perumahan Negara dalam pasal 16 menjelaskan terkait mekanisme pengalihan hak dan pasal 17  terkait syarat-syarat permohonan pengalihan hak. Karena negara kita adalah negara hukum maka kita harus mengedepankan peraturan yang ada," ujarnya. (rhs/jpnn)


DPN Permahi menilai saat ini Indonesia mengalami darurat agraria karena banyaknya mafia tanah yang menyalahgunakan aset.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News