DPN Permahi Ajak Masyarakat Sadar Hukum & Awasi Mafia Tanah
Rabu, 03 Agustus 2022 – 21:40 WIB
"Apabila mantan pegawai yang ingin mengajukan pengalihan status dari hak pakai menjadi hak milik pun telah di atur dalam PP No 40 tahun 1994 tentang Perumahan Negara dalam pasal 16 menjelaskan terkait mekanisme pengalihan hak dan pasal 17 terkait syarat-syarat permohonan pengalihan hak. Karena negara kita adalah negara hukum maka kita harus mengedepankan peraturan yang ada," ujarnya. (rhs/jpnn)
DPN Permahi menilai saat ini Indonesia mengalami darurat agraria karena banyaknya mafia tanah yang menyalahgunakan aset.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan
- Amankan Aset Negara, PTPN III Gandeng TNI AD
- Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan
- Mafia Tanah di Jawa Timur Diamankan, Ribuan Sertifikat Dipalsukan