DPN Permahi Ajak Masyarakat Sadar Hukum & Awasi Mafia Tanah

DPN Permahi Ajak Masyarakat Sadar Hukum & Awasi Mafia Tanah
Diskusi publik bertema "Problematika Agraria di Indonesia (Quo Vadis Aset-aset Negara?) di salah satu kafe bilangan Jakarta Timur, Rabu (3/8). Foto: Dokumentasi DPN Permahi

Menurut Andrean, contoh kasus seperti itu jelas telah merugikan negara.

Padahal, ujar dia, kalau masyarakat mau tertib terhadap aturan yang ada, maka hal itu dapat mendorong kemajuan bangsa dan negara.

"Kalau masyarakat yang berada di wilayah tersebut tertib terhadap aturan pasti akan mendorongan kemajuan dan kesejahteraan negara serta bermanfaat bagi masyarakat luas," katanya.

Sekretaris Jenderal DPN Permahi Andi Maruli Pandjaitan menambahkan maraknya kasus mafia tanah di indonesia harus segera dibenahi melalui aturan yang ketat dan mengikat seperti pembenahan tata kelola asset-aset negara dalam bentuk tanah maupun rumah dinas.

"Sebab, selama ini timbulnya konflik masalah asset negara karena diakibatkan sistem administrasi kita masih kacau balau dan tidak terintegrasi, sehingga ada yang memanfaatkan atau disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu," katanya.

Baca Juga: Iwan Fals Tak Lupa dengan Wajah Pengacara Keluarga Brigadir J, Hmm

Andi berpendapat semua asset-aset negara harus dioptimalsisasi agar memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia.

Dia menerangkan apabila masyarakat haknya tidak dipenuhi negara maka harus mengajukan gugatan sesuai dengan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila warga masyarakat yang hanya memiliki hak pakai maka UUPA bisa menjadi solusi.

DPN Permahi menilai saat ini Indonesia mengalami darurat agraria karena banyaknya mafia tanah yang menyalahgunakan aset.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News