DPO 2 Tahun, Pemerkosa Bocah Akhirnya Diringkus

DPO 2 Tahun, Pemerkosa Bocah Akhirnya Diringkus
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, SAMARINDA - Setelah menghilang selama dua tahun, Suhirto (36) akhirnya ditangkap petugas gabungan dari Subdit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur dan Polres Penajam Paser Utara (PPU).

Terduga pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (29/11).

”Langsung dibawa ke PPU,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana, Kamis (30/11).

Dia menuturkan, keberadaan Suhirto terendus pada pertengahan November lalu.

Polisi setempat mengenali Suhirto. Setelah itu, petugas tersebut mengontak Polda Kaltim.

Beberapa personel gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan Suhirto di Palu.

”Tidak ada perlawanan. Dia pasrah saat kami amankan,” imbuh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Hilman.

Suhirto menjadi buronan karena melakukan perbuatan asusila terhadap Jelita (7, bukan nama sebenarnya) pada 12 Desember 2015 lalu.

Terduga pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (29/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News