DPO 2 Tahun, Pemerkosa Bocah Akhirnya Diringkus
jpnn.com, SAMARINDA - Setelah menghilang selama dua tahun, Suhirto (36) akhirnya ditangkap petugas gabungan dari Subdit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur dan Polres Penajam Paser Utara (PPU).
Terduga pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (29/11).
”Langsung dibawa ke PPU,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana, Kamis (30/11).
Dia menuturkan, keberadaan Suhirto terendus pada pertengahan November lalu.
Polisi setempat mengenali Suhirto. Setelah itu, petugas tersebut mengontak Polda Kaltim.
Beberapa personel gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan Suhirto di Palu.
”Tidak ada perlawanan. Dia pasrah saat kami amankan,” imbuh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Hilman.
Suhirto menjadi buronan karena melakukan perbuatan asusila terhadap Jelita (7, bukan nama sebenarnya) pada 12 Desember 2015 lalu.
Terduga pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (29/11).
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk
- Cabuli Gadis 19 Tahun, Pemuda di Aceh Barat Dicambuk Ratusan Kali
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati
- Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara