DPO Kasus Perampokan Alfamart di Batanghari Akhirnya Diringkus

DPO Kasus Perampokan Alfamart di Batanghari Akhirnya Diringkus
DPO pelaku perampokan Alfamart di Tembesi Diringkus. Foto: istimewa

jpnn.com, BATANGHARI - Yaumil Akhir alias Cicap, 28, warga RT 01 Dusun Pedak Jaya, Desa Rambutan Masam, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari, Jambi, ditangkap polisi.

Pria yang sehari-hari bertani itu ditangkap lantaran terlibat perampokan di Alfamart RT 03, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, yang terjadi Rabu lalu.

Kasubag Humas Polres Batanghari, Iptu Supradono mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kemarin (26/01) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Penangkapan sesuai dasar LP/B-03/ I /2019/ Jambi/Res. Bt. Hari / Sek. Tembesi tertanggal 23 Januari 2019," ungkap Supradono.

Dia menjelaskan, penangkapan bermula dari penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Tembesi. Dimana, didapatkan informasi tentang keberadaan tersangka.

Pada akhirnya dilakukan persiapan penyergapan. Sekitar 11.00 WIB, Polsek Muara tembesi yang dipimpin oleh Kapolsek Muara Tembesi, Iptu Orivan Irnanda dan Kanit Reskrim, AIPDA Amirsyah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Sungai Pulai, Kecamatan Muara Tembesi.

" Tersangka Cicap ditangkap dari pengembangan keterangan saudara Zaki Abdullah yang telah ditangkap pada Rabu (23/1)," jelasnya.

Lanjut Supradono, barang bukti dibuang oleh tersangka. Kini Dia diamankan di Polsek Muara Tembesi guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Yaumil Akhir alias Cicap, 28, warga RT 01 Dusun Pedak Jaya, Desa Rambutan Masam, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari, Jambi, ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News