DPO Kejati Lampung Ditangkap di Batam

DPO Kejati Lampung Ditangkap di Batam
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Untuk mengelabui petugas agar bisa kabur ke luar negeri, Liones membuat paspor atas nama Tian Liong yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Jakarta.

Sementara, paspor miliknya atas nama dirinya sendiri sudah ditahan oleh pihak Imigrasi Bali saat hendak ke luar negeri melalui Bali. Sejauh ini, paspor atas nama Liones Wangsa telah ditahan kejaksaan.

"Barang bukti yang kami amankan ada dua unit ponsel dan satu buah paspor atas nama Tian Liong yang dikeluarkan di Jakarta," imbuh Hengki.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi pembangunan jalan sebesar Rp. 335 juta.

Sementara, untuk kasus korupsi yang saat ini masih berjalan yakni korupsi pembangunan jalan dan pembangunan pabrik es milik Departemen Kelautan dan Perikanan di Bandar Lampung senilai Rp 800 juta.

"Dia ini selalu berpindah-pindah. Saat dia di Bali itu, mungkin dia mencoba kabur ke luar negeri lewat Bali. Sejingga dilakukan penahanan paspor miliknya," ujarnya.

Andrie menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Liones langsung dibawa ke Bandar Lampung untuk menjalani persidangan dan menjalani hukuman yang telah dijatuhi oleh majelis hakim. (gie)


Tersangka korupsi Liones Wangsa, 65, ditangkap aparat kepolisian di restoran siap saji, Nagoya Hill, Senin (29/1) malam.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News