DPO Kejati Sumut Ditangkap di Aceh Timur, Ini Kasusnya

DPO Kejati Sumut Ditangkap di Aceh Timur, Ini Kasusnya
Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh dan tim Kejagung menangkap buronan Kejati Sumatera Utara di Kabupaten Aceh Timur, Jumat (27/1/2023). ANTARA/HO/Penkum Kejati Aceh.

"Terdakwa Zulfikar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah atau BOS tahun anggaran 2017 di SMK Negeri 2 Kisaran," kata Ali.

Dia mengatakan penangkapan terdakwa tersebut berdasarkan informasi Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Saat ditangkap, yang bersangkutan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berlangsung tanpa kendala.

Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur guna pemeriksaan baik administrasi maupun kesehatan.

“Selanjutnya, dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna diserahkan ke jaksa penuntut umum," kata Ali Rasab Lubis. (antara/jpnn)

DPO Kejati Sumut ditangkap di Aceh Timur tanpa perlawanan. Ini perkara yang menjeratnya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News