DPO Korupsi Dana Alkes Diciduk di Jakarta sedang Menikmati....

DPO Korupsi Dana Alkes Diciduk di Jakarta sedang Menikmati....
DPO Korupsi Dana Alkes Diciduk di Jakarta sedang Menikmati....

''Sebelumnya yang bersangkutan ini tak pernah hadir saat kami panggil untuk diperiksa. Surat perintah penetapan tersangka juga sudah keluar sebelum dia di nyatakan buron,'' ucap Rahmat.

Dalam kasus yang menjerat dirinya, jelas Rahmat, tersangka selaku kontraktor dan juga Drg Agung Martiarto melakukan persekongkolan jahat dengan me mark up harga barang dalam proyek pengadaan Alkes tersebut yang merugikan negara.

''Kerugian negara saat ini sedang dihitunh pihak Auditor dari Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri. Kemungkinan kerugian negara tak jauh beda dari taksiran kami senilai Rp1 miliar,'' ucap Rahmat.

Dalam kasus ini, terang Rahmat, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang yang dijadikan saksi. Selain itu dalam kasus ini juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

''Kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Karimun ini, sudah dalam proses penyidikan. Dan nantinya akan di limpahkan ke Kejari setempat untuk selanjutnya di limpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor untuk di sidang kan,'' terang Rahmat.

Untuk kasus ini, pihak Kejati Kepri telah menetapkan dua tersangka yakni Drg Agung Martiarto yang mulai di tahan sejak (6/8) lalu dan juga Syamsudin selaku kontraktor pemenang tender yang sempat buron.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 9 Undang - Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.(cr10/ray)

TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, akhirnya berhasil menangkap Syamsudin Direktur PT Karya Global Sarana (KGS), tersangka proyek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News