DPP KSN Polisikan HRD PT Pindo Deli
Dituding Gelapkan Upah Buruh
Senin, 28 Mei 2012 – 00:25 WIB
JAKARTA - Ketua Departemen Hukum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Nasional (DPP KSN), Bambang Suryantoro, mengatakan pihaknya telah melaporkan Antony (HRD PT Pindo Deli/ PTPD) ke Mapolres Karawang, Jawa Barat atas dugaan penggelapan upah buruh PT Pindo Deli atas nama Ruddy BG. Dasar hukum yang kami pakai adalah dugaan penggelapan upah buruh sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93 Ayat 2 huruf (f) dengan ancaman pidana 4 tahun sesuai ketentuan dalam Pasal 186 dalam UU yang sama, ungkap Bambang Suryantoro.
"Secara resmi, Antony (HRD PTPD) sudah berstatus terlapor di Mapoles Karawang atas dugaan penggelapan upah buruh PT Pindo Deli atas nama Ruddy BG," kata Bambang Suryantoro, kepada JPNN, Minggu (27/5).
Baca Juga:
Dokumen laporan DPP KSN kepada pihak kepolisian Karawang lanjutnya, bernomor STTL/396/V/2012/Res. Krw. Laporan itu telah menempatkan Antony (HRD PTPD) sebagai terlapor.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Departemen Hukum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Nasional (DPP KSN), Bambang Suryantoro, mengatakan pihaknya telah melaporkan
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara