DPP KSN Polisikan HRD PT Pindo Deli
Dituding Gelapkan Upah Buruh
Senin, 28 Mei 2012 – 00:25 WIB

DPP KSN Polisikan HRD PT Pindo Deli
Dijelaskannya, sejak Maret 2012, PTPD telah menghentikan pembayaran upah yang seharusnya diterima oleh Ruddy BG, salah satu pengurus SPK PTPD yang dipecat secara sepihak.
Baca Juga:
"Ruddy dipecat secara sepihak tanpa alasan yang jelas, namun serikat meyakini pemecatan tersebut dikarenakan aktivitasnya sebagai pengurus serikat pekerja," tegas Bambang Suryanto.
Ditambahkannya dari sisi hukum, siapapun yang ikut memerintahkan penerbitan surat penghentian pembayaran upah Ruddy BG, pasti akan terserat imbasnya. "DPP KSN memastikan akan mendorong pemidanaan ini dan memastikan perjuangan akan terus berlanjut," ujarnya.
PT Pindo Deli, adalah perusahaan kertas anak perusahaan PT Sinar Mas Group dan menjadi bagian sangat penting dari Asian Pulp & Paper (APP). (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Departemen Hukum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Nasional (DPP KSN), Bambang Suryantoro, mengatakan pihaknya telah melaporkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik