DPP Organda Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Soal Rapid Test Antigen

DPP Organda Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Soal Rapid Test Antigen
Ilustrasi, rapid test Covid-19 di Stasiun Pasar Senen beberapa waktu lalu. Foto : Ricardo/JPNN

Lebih jauh Ateng menjelaskan akses keluar masuk Jakarta melalui tol sebagai  pintu masuk kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi.

Lantas mekanisme tes covid terhadap warga yang memanfaatkan jalur darat ini seperti apa? Mungkinkah setiap mobil harus berhenti, disetop per-wilayah, atau bagaimana?

“Belum lagi banyak angkutan umum illegal dan angkutan pribadi menggunakan jalur tikus dan masuk ke Jakarta memanfaatkan lengahnya petugas,” tutur dia.

Menurut Ateng ketika rapid test diberlakukan untuk angkutan umum secara otomatis terdapat komponen biaya tambahan oleh calon penumpang.

Sementara industri angkutan umum saat menjelang Natal dan Tahun Baru pertumbuhan maksimal hanya bergerarak dikisaran 30-40 persen.

Karena itu pemerintah  jangan membebani dengan biaya tambahan test rapid. Dalam hal ini butuh kehadiran pemerintah untuk menggratiskan rapid test warga yang akan melakukan perjalanan lewat darat.

Dari hasil pantauan DPP Organda, biaya dari rumah sakit swasta Jakarta, untuk Rapid test antibodi sebesar Rp150 ribu, sementara untu antigen sekitar Rp500 ribu.

Persoalannya saat ini di angkutan umum jalan tidak disyaratkan rapid test apapun, seperti angkutan udara dan KA yang dibutuhkan rapid test antibodi.

Teknis pengecekan bagi pengguna transportasi jalur darat terkait dengan peraturan pemerintah mengenai aturan wajib keluar-masuk Jakarta untuk menyertakan rapid test antigen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News