DPR: 169 Perusahaan Tambang Bermasalah di Sumbar
Selasa, 08 November 2011 – 12:41 WIB

DPR: 169 Perusahaan Tambang Bermasalah di Sumbar
Menurut politisi Golkar itu, manajemen pengelolaan sektor pertambangan dan proses produksi harus dilakukan secara baik sesuai standar prosedur operasional penambangan. "Pemerintah, DPR, masyarakat dan seluruh stake holder pertambangan bertanggung jawab melakukan pengawasan," ujar Azwir, yang kini memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Provinsi Sumatera Barat.
Baca Juga:
Azwir juga menegaskan bahwa DPR dan Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
"UU tersebut harus menjadi acuan dalam upaya perbaikan manajemen pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara bagi kepentingan di dalam negeri," harapnya. (fas/jpnn)
PADANG - Anggota Komisi VII DPR, Azwir Dainy Tara menyesalkan tingginya jumlah perusahaan pertambangan bermasalah di Sumatera Barat. Menurut Azwir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Buka Peluang Ekspor Bagi Pelaku UMKM di 3 Daerah Lewat Kegiatan Ini
- Pegadaian Catat Penjualan Emas Pada April Sebanyak 150 Kg
- Brand Footprint 2025 Telusuri Jejak Pilihan Konsumen
- Salurkan Hibah Alat Teknologi Rp800 Juta, Pertamina Berkomitmen Lanjutkan Program UMK Academy
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid Sepanjang 2024
- BULOG Serap 2.000.524 Ton Setara Beras, Stok Nasional Tembus 3,6 Juta Ton