DPR: 45 Juta Data Ganda Dipakai untuk Registrasi SIM Card

DPR: 45 Juta Data Ganda Dipakai untuk Registrasi SIM Card
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. FOTO: Dok. FPKS DPR

jpnn.com - Anggota Komisi I DPR Sukamta menyoroti kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun operator selular dalam melayani proses registrasi ulang kartu prabayar. Pasalnya, dewan mendapat laporan banyaknya penggunaan data ganda.

Inilah yang menjadi alasan kenapa Komisi I ingin membentuk Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Data Selular, dan telah disepakati bersama Kemenkominfo dan operator selular.

"Kami mendapatkan data penggunaan NIK dan KK ganda sampai lebih kurang 45 juta dari 304 juta data yang masuk," kata Sukamta di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (20/3).

Politikus PKS itu menilai angka kebocoran data NIK dan KK untuk registrasi kartu prabayar tersebut sangat besar, mengingat proses pendaftaran ulang dilakukan menggunakan teknologi dengan presisi tinggi.

"Mestinya bisa ditekan sampai kurang dari dua persen (kesalahannya). Kami belum mendapatkan jawaban yang memadai atas pertanyaan-pertanyaan dasar kenapa bisa sebesar itu data NIK dan KK yang ganda," ucap Sukamta.

Baik operator maupun Kemenkominfo juga belum bisa menjelaskan soal pengelolaan data pelanggan, dan siapa yang bertanggung jawab. Padahal, itu berkaitan dengan kebijakan privasi warga negara yang dilindungi UU dan dijamin negara keamanannya.

Untuk itu, kata Sukamta, berbagai persoalan seputar registrasi ulang kartu prabayar tersebut akan didalami oleh panja. Sebab, dewan tidak ingin terjadi pelanggaran terhadap hak warga negara. (fat/jpnn)


Komisi I DPR dapat laporan banyaknya penggunaan data ganda untuk registrasi SIM Card. Jumlahnya mencapai 45 juta NIK dan KK ganda


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News