DPR Apresiasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Menyinggung soal Sanksi
Selasa, 29 April 2025 – 07:31 WIB

Aparatur Sipil Negara atau ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Di sisi lain, Rifqi juga mengingatkan pemda untuk tetap memperhatikan kewajiban mengenai porsi belanja pegawai, yakni tidak melebihi 30 persen dari APBD.
"Lebih dari itu, ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah," jelasnya. (antara/jpnn)
Komisi II DPR mengapresiasi pemda yang cepat menerbitkan SK PPPK bagi para honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak