DPR Apresiasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Menyinggung soal Sanksi
Selasa, 29 April 2025 – 07:31 WIB
Aparatur Sipil Negara atau ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Di sisi lain, Rifqi juga mengingatkan pemda untuk tetap memperhatikan kewajiban mengenai porsi belanja pegawai, yakni tidak melebihi 30 persen dari APBD.
"Lebih dari itu, ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah," jelasnya. (antara/jpnn)
Komisi II DPR mengapresiasi pemda yang cepat menerbitkan SK PPPK bagi para honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Jumlah PNS & PPPK di Indonesia Capai 6,7 Juta, BKN Gencarkan Digitalisasi Manajemen ASN
- Gaji ke-13 Cair 100 Persen, PPPK Paruh Waktu Dapat Dua Kali
- Gaji PPPK Sudah Masuk APBN, Selanjutnya Alih Status PNS Tanpa Batasan Usia
- Ini Info Bu Misni soal Pencairan Gaji ke-13 ASN Termasuk PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Gaji PPPK & PPPK Paruh Waktu Masuk RAPBN 2027, Segera Terbitkan Payung Hukum, Jangan Dipecah Belah
- PNS & PPPK Disarankan Hanya Menonton Piala Dunia 2026 jika yang Main Negara Favorit Juara
JPNN.com




