DPR Berharap Pemerintah Kirimkan Surpres agar RUU TPKS Bisa Dibahas
Jumat, 10 Desember 2021 – 19:42 WIB
“RUU TPKS menandakan negara hadir untuk korban-korban kekerasan seksual yang selama ini termarginalkan,” tegasnya.
RUU yang telah diperjuangkan sejak lama itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
“Kami berharap pemerintah segera mengirimkan surpres (surat presiden) agar RUU TPKS bisa dibahas untuk disahkan sebagai undang-undang,'' sebut Puan
Puan mengatakan, penegak hukum dapat mempunyai pedoman yang lebih rigid dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dengan UU TPKS.
“RUU TPKS juga diharapkan mampu menjawab kekosongan hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual di tanah air,” ungkap Puan. (mrk/jpnn)
Ketua DPR Puan Maharani menilai, RUU TPKS sangat dibutuhkan agar bisa menjamin hak-hak perempuan
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Atasi Permasalahan Mendasar Dunia, Putu Supadma Rudana Prakarsai Kaukus Air di DPR RI
- KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemerintah Harus Evaluasi Kegiatan Wisata Siswa
- DPR Yakin Pemerintah Bisa Jaga Stabilitas Politik Agar Perekonomian tak Terganggu