DPR Cermati Kejanggalan Penanganan Kasus Bioremediasi
Selasa, 04 Juni 2013 – 22:00 WIB

DPR Cermati Kejanggalan Penanganan Kasus Bioremediasi
Pelanggaran tersebut, menurut dia, menjadikan tujuh orang tersangka dan terdakwa tidak mendapatkan proses hukum yang adil, baik saat penyelidikan, penyidikan, hingga proses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Kita bisa lihat diproses persidangan, tidak diberikan hak yang sama," katanya.
Baca Juga:
Ia mencontohkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi keleluasaan oleh majelis hakim untuk mengajukan saksi sebanyak-banyaknya. Sedangkan kepada kubu terdakwa, lanjut dia, hanya diberi waktu satu hingga dua minggu. "Kurang sekali, bahkan ada seorang yang ditahan, dia sampai menyembah agar bisa sampaikan satu saksi, tapi oleh hakim ditolak dengan gaya sewenang-wenangnya," beber Rudy.
Karena itulah, pihaknya meminta Komisi III menindaklanjuti temuan Komnas HAM, agar pengadilan sesat tidak terus berlangsung kepada para terdakwa kasus ini. Selain itu, jangan sampai ada lagi karyawan di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) maupun rekanannya yang dikriminalisasi.
"Ini, temuan Komnas HAM bukan kami cari-cari, sehingga temuan ini harus ditindaklanjuti Komsi III. Menurut kami, ini pengadilan sesat, karena mulai penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan, itu sarat dengan rekaya dan tidak ikuti hukum acara yang berlaku," kata Rudi.
JAKARTA - Sejumlah perkumpulan alumnus dari perguruan tinggi terkemuka di tanah air mendatangi Komisi III DPR, Selasa (4/6), guna mengadukan dugaan
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting