DPR dan Pemerintah Harus Segera Merevisi UU Terorisme

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono berharap pemerintah dan DPR RI segera merivisi UU Terorisme. Revisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pencegahan dini terhadap radikalisme dan terorisme. Revisi UU Terorisme juga untuk mengatur agar aparat berwajib dapat bekerja maksimal dalam menangani terorisme.
“Revisi UU terorisme sedang dilakukan, saya harap UU tersebut kelak bisa mengatur secara komprehensif dan menjangkau tindakan represif serta preventif," ujar Nono Sampono saat menjenguk korban bom di Rumah Sakit Umum Daerah Budhi Asih, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/5/2017).
Dalam kunjungan tersebut, Nono Sampono didampingi tiga anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta yakni AM. Fatwa, Dailami Firdaus dan Abdul Azis Kafia serta Sekretaris Jenderal DPD RI, Sudarsono Hardjosoekarto. Ia datang menjenguk dua korban bom bernama Tasdik Saputro dan Susi Fitriyani yang masih terbaring lemah di ruang perawatan RS. Budhi Asih, Cawang.
Lebih lanjut, Nono Sampono mengatakan untuk meminimalisasi paham radikalisme harus ditelusuri apa landasannya, sehingga bisa dicegah dikemudian hari.
“Tindakan terorisme itu banyak faktornya apakah karena ekonomi, ideologis dan politis, nah dari sini harus diperhatikan apa landasannya sehingga bisa dipahami dan dicegah," paparnya.(fri/jpnn)
Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono berharap pemerintah dan DPR RI segera merivisi UU Terorisme. Revisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pencegahan
Redaktur & Reporter : Friederich
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa