DPR Desak Dephut Selesaikan Masalah RTRWP
Senin, 20 April 2009 – 17:22 WIB
Selain itu, masih ada sebanyak 18 provinsi lainnya yang perlu mendapat persetujuan DPR RI dalam rangka pembentukan Tim Terpadu. Di antaranya yakni NAD, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulsel, Jateng, jatim, Bali, Kalbar, Kaltim, Sulut, Gorontalo, Sulbar, Malut, serta Papua.
Baca Juga:
"Provinsi-provinsi lainnya tersebut saat ini masih dalam proses persiapan usulan revisi atau perubahan di daerah," sambung Menhut. (cha/JPNN)
JAKARTA - Terkait dengan penjelasan yang diungkapkan oleh pihak Departemen Kehutanan mengenai Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Husnu Ibrahim Gagas Percepatan Industri Perikanan Nasional di Kongres PMII XXI
- Hattrick Bupati Bandung Barat Terjerat Kasus Korupsi, Bey Machmudin Ingatkan Hal Ini
- Festival Ciliwung, Menteri LHK Siti Nurbaya: Masih Perlu Tindakan Pengendalian
- Maju Pemilihan Ketum PMII, Adlin Pandjaitan Bawa Visi tentang Arah Baru
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Ternyata Sempat Sembunyi di Lokasi Ini
- Lemkapi Nilai Pernyataan Mahfud Menyesatkan soal Kapolri Enggan Seforum dengan Jaksa Agung