DPR Desak Dephut Selesaikan Masalah RTRWP

DPR Desak Dephut Selesaikan Masalah RTRWP
DPR Desak Dephut Selesaikan Masalah RTRWP
Selain itu, masih ada sebanyak 18 provinsi lainnya yang perlu mendapat persetujuan DPR RI dalam rangka pembentukan Tim Terpadu. Di antaranya yakni NAD, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulsel, Jateng, jatim, Bali, Kalbar, Kaltim, Sulut, Gorontalo, Sulbar, Malut, serta Papua.

"Provinsi-provinsi lainnya tersebut saat ini masih dalam proses persiapan usulan revisi atau perubahan di daerah," sambung Menhut. (cha/JPNN)

JAKARTA - Terkait dengan penjelasan yang diungkapkan oleh pihak Departemen Kehutanan mengenai Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), DPR


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News