DPR Desak Polisi Usut 24 Mantan Anggota KPU
Senin, 03 Juni 2013 – 20:22 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo mendesak 24 mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 1999-2001 segera mengembalikan kendaraan dinas operasional KPU. Menurut Arif, tindakan mereka dengan tidak mengembalikan mobil dinas termasuk dalam perbuatan pidana. "Jatuhnya pasti pidana kalau tidak dikembalikan. Milik teman aja kalau enggak dikembalikan bisa dipidanakan kok," kata Arif.
Sebab menurutnya, sama halnya seperti rumah dinas, mobil itu merupakan barang milik negara, sehingga harus dikembalikan. "Itu kan aset negara," kata Arif di DPR, Jakarta, Senin (3/6).
Arif menerangkan, KPU telah melakukan pendekatan persuasif guna menyelamatkan barang-barang milik negara tersebut, namun gagal. Hal itu yang menyebabkan KPU tak kunjung mendapatkan opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Salah satu sebabnya aset negara belum kembali," terang dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo mendesak 24 mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 1999-2001 segera mengembalikan kendaraan
BERITA TERKAIT
- PDIP Tak Akan Bahas Opsi Koalisi/Oposisi di Rakernas
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut
- RUU Penyiaran Jadi Topik Hangat, Gibran Ikut Berpendapat
- Gerindra Menyiapkan Ahmad Dhani untuk Pilkada Surabaya 2024
- 10 Ribu Warga Papua Akan Direkrut Jadi Polisi, Sahroni: Polri Makin Dekat dengan Rakyat