DPR Desak Polisi Usut 24 Mantan Anggota KPU

DPR Desak Polisi Usut 24 Mantan Anggota KPU
DPR Desak Polisi Usut 24 Mantan Anggota KPU
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo mendesak 24 mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 1999-2001 segera mengembalikan kendaraan dinas operasional KPU.

Sebab menurutnya, sama halnya seperti rumah dinas, mobil itu merupakan barang milik negara, sehingga harus dikembalikan. "Itu kan aset negara," kata Arif di DPR, Jakarta, Senin (3/6).

Arif menerangkan, KPU telah melakukan pendekatan persuasif guna menyelamatkan barang-barang milik negara tersebut, namun gagal. Hal itu yang menyebabkan KPU tak kunjung mendapatkan opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Salah satu sebabnya aset negara belum kembali," terang dia.

Menurut Arif, tindakan mereka dengan tidak mengembalikan mobil dinas termasuk dalam perbuatan pidana. "Jatuhnya pasti pidana kalau tidak dikembalikan. Milik teman aja kalau enggak dikembalikan bisa dipidanakan kok," kata Arif.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo mendesak 24 mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 1999-2001 segera mengembalikan kendaraan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News