DPR Didesak Sahkan RUU Tindak Pidana Terorisme

DPR Didesak Sahkan RUU Tindak Pidana Terorisme
Rapat Paripurna DPR. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri meminta kepada DPR RI untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pengesahan itu dianggap bisa menanggulangi hingga menumpas aksi terorisme di dalam negeri.

Ketua Umum KBPP Polri AH Bimo Suryono mengatakan pihaknya mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Terorisme yang sampai saat ini dibahas. Hal ini untuk menjamin aparatur negara dalam pelaksanaan dan penegakan hukum terhadap terorisme.

"Supaya Polri dapat memaksimalkan pencegahan dan penegakan hukum terhadap aksi terorisme," kata Bimo dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (17/6).

Kejahatan terorisme, kata dia, merupakan lawan yang harus dilawan bersama. Kejahatan ini jika dibiarkan akan terus memakan korban jiwa.

"Kami juga sampaikan rasa duka yang mendalam atas gugurnya tiga anggota Polri dalam tragedi Kampung Melayu. Kemudian anggota masyarakat sipil lain yang jadi korban luka dari tindakan terorisme,” jelas Bimo.

Lebih lanjut, kata Bimo, pihaknya juga baru menggelar aksi simpatik insiden bom bunuj diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Jumat (17/6) kemarin. Dia mengharapkan, aksi ini bisa menjadi simbol kepada terorisme bahwa warga Indonesia tidak takut terhadap tindakan radikal.

"Kemarin kami aksi solidaritas lagi di lokasi kejadian teror bom di Kampung Melayu dihadiri Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Kami instruksikan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota KBPP Polri untuk ikut berperan serta secara aktif membantu jaga lingkungan," tandas dia.(Mg4/jpnn)


Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri meminta kepada DPR RI untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News