DPR Dorong Kemendagri Tertibkan LSM

DPR Dorong Kemendagri Tertibkan LSM
DPR Dorong Kemendagri Tertibkan LSM
"Tidak ada larangan LSM bermukim dan beraktivitas di Indonesia tapi harus ikuti aturan hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, Kemendagri berkewajiban mengevaluasi keberadaan LSM yang didanai asing. Apalagi sebagian besar LSM yang didanai asing tidak kooperatif soal pengelolaan anggaran,” ungkap Priyo.

Dari sisi DPR sendiri, Priyo mengungkap bahwa Pimpinan DPR telah meminta Komisi II DPR memprioritaskan pembahasan RUU Keormasan secara selektif tanpa pengaruh asing.

"UU ini diharapkan mampu mengontrol LSM asing yang sembarangan beroperasi di Indonesia tanpa izin. Untuk itu, dalam proses UU ini jangan sampai ada intervensi asing dan pemerintah tetap kita dorong menertibkan LSM dengan cara menggunakan mekanisme yang saat ini tersedia," harapnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menegaskan pihaknya mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menertibkan Lembaga Swadaya Masyarakat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News