DPR Dorong Penuntasan Kasus IM2

DPR Dorong Penuntasan Kasus IM2
DPR Dorong Penuntasan Kasus IM2

“Terkait kasus ini, kami memohon dukungan Komisi I DPR dalam rencana pengajuan PK tersebut agar mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dapat memperoleh kebebasannya kembali,” tegasnya. “Kami juga memohon agar Komisi I untuk menolak segala bentuk kriminalisasi di bidang TIK.”

Setyanto menggarisbawahi bahwa informasi yang disampaikan Mastel ini agar menjadi perhatian anggota Komisi I DPR terutama saat menyusun dan mengesahkan berbagai undang-undang jangan sampai UU tersebut disalah-tafsirkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Mungkin pada awalnya dianggap sudah jelas oleh para anggota dewan, namun bisa jadi bagi aparat penegak hukum belum tentu jelas atau dimengerti yang dapat mengakibatkan kekeliruan dalam membuat tuduhan maupun keputusan hakim,” paparnya.

Bobby Rizaldi, dari Fraksi Partai Golkar, memberikan apresiasi positif atas langkah Mastel yang memaparkan secara detil kasus IM2 ini dan berbagai masukan sebagai implementasi UU Telekomunikasi.

“Kami sangat surprise dengan adanya dukungan lebih dari 40 ribu orang yang mendesak pembebasan mantan Dirut IM2. Kami yakin, kasus ini akan segera selesai,” ujarnya.

Melihat kasus ini, Tantowi Yahya, sebagai pimpinan RDPU menegaskan akan membawa semua masukan ini dalam rencana amandemen UU Telekomunikasi dalam Prolegnas 2015.

“Masukan ini sangat penting bagi amandemen UU Telekomunikasi,” ujarnya.

“Komisi I juga akan memasukan rencana amandemen UU ITE dan UU Penyiaran dalam Prolegnas 2015," pungkasnya. (sam/jpnn)

JAKARTA—Masyarakat Telematik Indonesia (Mastel) meminta dukungan Komisi I DPR RI untuk penuntasan kasus IM2 dan pembebasan mantan Dirut IM2

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News