DPR Dorong Penuntasan Revisi UU ASN agar Honorer K2 Tua Bisa jadi PNS

DPR Dorong Penuntasan Revisi UU ASN agar Honorer K2 Tua Bisa jadi PNS
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Nizar Zahro mengingatkan pemerintah pusat agar tidak membebankan gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 kepada pemerintah daerah.

Nizar mengatakan, konsep PPPK dibuat oleh pemerintah pusat. Jika tidak sanggup, maka jangan dibebankan kepada daerah.

"Maka sudah seharusnya pemerintah pusatlah yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kendala di lapangan," katanya kepada JPNN, Rabu (30/1).

Nizar menambahkan untuk honorer K2, Presiden Jokowi bisa mengangkatnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana yang pernah dijanjikannya waktu kampanye Pilpres 2014.

BACA JUGA: Usai dari Istana, Sikap Pimpinan Honorer K2 tentang PPPK Mulai Berubah

Tapi faktanya, justru konsep PPPK yang disodorkan. Bahkan, gaji PPPK pun diminta pemda yang menanggungnya.

BACA JUGA: Honorer K2 Terbelah, Masih Ada yang Berharap pada Jokowi

Anggota DPR Nizar Zahro mengatakan, pihaknya tetap mendorong pemerintah segera membahas revisi UU ASN agar honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News