DPR Dukung Gerakan Nasional Non-Tunai

DPR Dukung Gerakan Nasional Non-Tunai
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ini sedang gencar merealisasikan Gerakan Nasional Non-Tunai dalam tiap transaksi.

Salah satu langkah terobosannya adalah kebijakan pembayaran jalan tol dengan sistem non-tunai yang rencananya diberlakukan pada Oktober tahun ini.

Langkah yang diambil pemerintah melalui Bank Indonesia adalah menerbitkan ketentuan biaya isi saldo uang elektronik yang tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

BI resmi menetapkan tarif maksimum pengisian saldo uang elektronik dengan cara off-us atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1.500, sedangkan cara on-us atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750.

Wakil Ketua DPR bidang Ekonomi dan Keuangan Taufik Kurniawan mendukung Gerakan Nasional Non-Tunai.

Namun ada beberapa hal yang harus diperbaiki dari kebijakan itu agar tidak memberatkan masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah.

Dia mengingatkan bahwa tujuan penerapan pembayaran non-tunai yaitu mengarah pada efisiensi dan kepraktisan masyarakat dalam bertransaksi serta mengenalkan lebih jauh dengan perbankan nasional.

Karena itu menurut dia, dukungan penuh pemerintah dalam program itu sangat diperlukan sehingga cakupannya semakin luas dan merata, sesuai dengan prinsip pembangunan ekonomi itu sendiri yaitu inklusif, merata, dan berkeadilan.

Ada beberapa hal yang harus diperbaiki dari kebijakan Gerakan Nasional Non-Tunai agar tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News