DPR Dukung Polri Sikat Illegal Mining

DPR Dukung Polri Sikat Illegal Mining
DPR Dukung Polri Sikat Illegal Mining
Selain menyita puluhan ton timah putih sebagai barang bukti, operasi yang dilaksanakan Direktorat V Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Bareskrim Polri dibantu Polda Kalbar itu juga menahan empat tersangka. Dua tersangka berinisial HH dan FR saat ini sudah ditahan di Bareskrim Polri. Sedangkan dua tersangka lainnya (SH dan HI) saat ini mendekam di tahanan Polda Kalbar.“Mereka yang ditahan itu karena menampung dan menjual timah putih yang diperoleh dari para penambang liar,” papar Jenderal Bambang Hendarso.

Dari informasi yang diperoleh, FR adalah direktur utama CV. Ligat Akses yang menampung timah putih dari penambang liar. Sementara HH adalah warga Bangka Belitung yang berada di balik operasi CV Ligat Akses. Sedangkan SH adalah direktur utama CV Yopa yang juga melakukan praktik yang sama dengan CV Ligat Akses. Sedangkan HI adalah pengumpul hasil timah dari penambang liar itu.

Para penambang liar itu menjual timah putih seharga Rp 35 juta/ton kepada HI. Sedangkan HI menjualnya kepada CV Ligat Akses atau CV Yopa dengan harga Rp 55 juta/ton. Lalu kedua perusahaan itu disinyalir menyelundupkannya ke Malaysia dengan harga Rp 150 juta/ton.

Kapolri berjanji, pihaknya tidak akan pernah berhenti melakukan operasi penertiban ilegal mining, baik yang terjadi di Ketapang, Kalbar maupun di Bangka Belitung. Bambang Hendarso mengatakan tidak akan ragu-ragu bertindak jika ditemukan adanya bukti yang menunjukkan keterlibatan anak buahnya sebagai backing ilegal mining. “Siapapun dia, pokoknya yang terlibat akan kita tindak,” tandas Kapolri.. 

JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menangani serius kasus illegal mining di Ketapang, Kalimantan Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News