KPU Tak Kompak Soal Rangkap Jabatan

Ketua Partai Akan Disurati

KPU Tak Kompak Soal Rangkap Jabatan
KPU Tak Kompak Soal Rangkap Jabatan
JAKARTA -- Menjadi caleg DPR RI terpilih, tampaknya malah membuat empat orang menteri ini bingung. Etika kekuasaan mengharuskan memilih salah satu yakni tetap menjadi menteri yang artinya harus mundur sebagai caleg terpilih, atau sebaliknya mundur sebagai menteri agar bisa dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2009.

Empat menteri yang belum mengambil keputusan itu adalah Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali (PPP), Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy (PKB), Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik (Demokrat), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi (Demokrat).

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerlukan kepastian dalam waktu secepatnya. Karenanya, dalam waktu dekat ini KPU akan mengirim surat ke pimpinan partai masing-masing menteri itu. Anggota KPU Andi Nurpati Baharudin menjelaskan, surat itu sekadar mengingatkan para pimpinan partai agar segera mengambil keputusan yang tegas mengenai persoalan ini.

"Apakah menteri bersangkutan mengundurkan diri dari salah satu atau tidak dua-duanya. Prosedur kewenangan partai dan yang bersangkutan. Menurut Undang-undang Pemilu memang tidak mengatur sanksi bila menteri itu memilih tetap menjadi menteri sekaligus anggota DPR. Jadi ini sebenarnya hanya terkait sanksi moral saja," ujar Andi di gedung KPU, Kamis (3/9).

JAKARTA -- Menjadi caleg DPR RI terpilih, tampaknya malah membuat empat orang menteri ini bingung. Etika kekuasaan mengharuskan memilih salah satu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News