KPU Tak Kompak Soal Rangkap Jabatan
Ketua Partai Akan Disurati
Kamis, 03 September 2009 – 21:04 WIB
Pernyataan Andi ini berbeda dengan keterangan anggota KPU I Gusti Putu Artha sehari sebelumnya (Rabu, 2/9). Saat itu Putu menegaskan, kalau mau dilantik menjadi anggota DPR, mereka harus mundur dari jabatan menteri paling lambat 21 hari sebelum acara penetapan anggota DPR periode 2009-2014, yang dijadwalkan pada 9 September 2009.
Baca Juga:
Alasan I Gusti Putu Artha, hal tersebut sesuai dengan undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif khususnya pasal 50 ayat (1) poin m. "Mereka harus memilih jadi caleg atau menteri sebelum SK penetapan keluar," kata Putu.
Sebenarnya ada enam menter yang terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Anggota DPR yang baru ini dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2009. Sementara, masa tugas Kabinet Indonesia Bersatu baru akan berakhir 20 Oktober. Jika tidak mundur dari salah satu kursi kekuasaan itu, berarti enam menteri itu melakukan rangkap jabatan selama 20 hari. Dari enam menteri itu, dua sudah menyatakan mundur sebagai caleg terpilih, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi (Partai Demokrat) dan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault (PKS). (sam/JPNN)
JAKARTA -- Menjadi caleg DPR RI terpilih, tampaknya malah membuat empat orang menteri ini bingung. Etika kekuasaan mengharuskan memilih salah satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy
- Yayasan KEHATI dan Mamah Oday Kompak Dorong Pemanfaatan Obat Nusantara
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB