KPU Tak Kompak Soal Rangkap Jabatan

Ketua Partai Akan Disurati

KPU Tak Kompak Soal Rangkap Jabatan
KPU Tak Kompak Soal Rangkap Jabatan
Pernyataan Andi ini berbeda dengan keterangan anggota KPU I Gusti Putu Artha sehari sebelumnya (Rabu, 2/9). Saat itu Putu menegaskan, kalau mau dilantik menjadi anggota DPR, mereka harus mundur dari jabatan menteri paling lambat 21 hari sebelum acara penetapan anggota DPR periode 2009-2014, yang dijadwalkan pada 9 September 2009.

Alasan I Gusti Putu Artha, hal tersebut sesuai dengan undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif khususnya pasal 50 ayat (1) poin m. "Mereka harus memilih jadi caleg atau menteri sebelum SK penetapan keluar," kata Putu.

Sebenarnya ada enam menter yang terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Anggota DPR yang baru ini dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2009. Sementara, masa tugas Kabinet Indonesia Bersatu baru akan berakhir 20 Oktober. Jika tidak mundur dari salah satu kursi kekuasaan itu, berarti enam menteri itu melakukan rangkap jabatan selama 20 hari. Dari enam menteri itu, dua sudah menyatakan mundur sebagai caleg terpilih, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi (Partai Demokrat) dan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault (PKS). (sam/JPNN)

JAKARTA -- Menjadi caleg DPR RI terpilih, tampaknya malah membuat empat orang menteri ini bingung. Etika kekuasaan mengharuskan memilih salah satu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News