Dephub: Tak Boleh Jual Tiket dalam Kapal
Kamis, 03 September 2009 – 19:11 WIB

Dephub: Tak Boleh Jual Tiket dalam Kapal
JAKARTA- Departemen Perhubungan mengintruksikan agar operator angkutan laut, tidak melakukan penjualan tiket di dalam kapal, karena akan memperburuk kualitas pelayanan konsumen. Dari uji petik itu, satu kapal memang tercatat dalam kondisi fatal, yakni jebol. Namun, pihaknya sudah melakukan perbaikan. Pemeriksaan uji petik kemarin meliputi fungsi mesin, kesiapan alat keselamatan, personil kapal dan sebagainya.
Dirjen Perhubungan Laut, Sunaryo, mengakui praktik penjualan tiket dalam kapal yang dilakukan operator angkutan laut masih kerap terjadi. Dia mengungkapkan, praktek tersebut juga terjadi di kapal milik Pelni dan operator lainnya. "Kalau dibiarkan, akan terjadi lonjakan penumpang dalam kapal," katanya, sehingga dikhawatirkan, muatan penumpang kapal berlebih, yang akan membahayakan penumpang itu sendiri.
Departemen Perhubungan mengimbau agar warga pun tidak perlu khawatir karena telah menyediakan kapal yang cukup untuk Lebaran. "Kemarin, hasil uji petik pada 39 kapal, semuanya siap beroperasi," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Departemen Perhubungan mengintruksikan agar operator angkutan laut, tidak melakukan penjualan tiket di dalam kapal, karena akan memperburuk
BERITA TERKAIT
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi