Dephub: Tak Boleh Jual Tiket dalam Kapal
Kamis, 03 September 2009 – 19:11 WIB
JAKARTA- Departemen Perhubungan mengintruksikan agar operator angkutan laut, tidak melakukan penjualan tiket di dalam kapal, karena akan memperburuk kualitas pelayanan konsumen. Dari uji petik itu, satu kapal memang tercatat dalam kondisi fatal, yakni jebol. Namun, pihaknya sudah melakukan perbaikan. Pemeriksaan uji petik kemarin meliputi fungsi mesin, kesiapan alat keselamatan, personil kapal dan sebagainya.
Dirjen Perhubungan Laut, Sunaryo, mengakui praktik penjualan tiket dalam kapal yang dilakukan operator angkutan laut masih kerap terjadi. Dia mengungkapkan, praktek tersebut juga terjadi di kapal milik Pelni dan operator lainnya. "Kalau dibiarkan, akan terjadi lonjakan penumpang dalam kapal," katanya, sehingga dikhawatirkan, muatan penumpang kapal berlebih, yang akan membahayakan penumpang itu sendiri.
Departemen Perhubungan mengimbau agar warga pun tidak perlu khawatir karena telah menyediakan kapal yang cukup untuk Lebaran. "Kemarin, hasil uji petik pada 39 kapal, semuanya siap beroperasi," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Departemen Perhubungan mengintruksikan agar operator angkutan laut, tidak melakukan penjualan tiket di dalam kapal, karena akan memperburuk
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca