DPR Gantung Payung Hukum Wajib Militer

RUU Komisi Cadangan Butuh Banyak Penyesuaian

DPR Gantung Payung Hukum Wajib Militer
DPR Gantung Payung Hukum Wajib Militer
JAKARTA - Komisi I DPR yang membidangi pertahanan untuk sementara menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan yang diusulkan pemerintah. Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengungkapkan, ternyata publik menunjukkan reaksi negatif atas RUU yang nantinya akan menjadi payung hukum bagi wajib militer itu.

Menurut Hasanuddin, pada 2010 pemerintah mengirimkan konsep RUU Komcad untuk dibahas di DPR. Untuk iu Komisi I DPR mulai meminta tanggapan berbagai kalangan seperti LSM, akademisi dan elemen masyarakat lainnya tentang RUU tersebut.

Dari masukan-masukan yang dihimpun DPR, terdapat beberapa masalah yang dipersoalkan banyak pihak. "Pertama, banyak yang mempersoalkan dasar hukum komponen cadangan karena istilah itu (komponen cadangan) itu tidak terdapat  dalam UUD 1945. Dibutuhkan dasar hukum yang kuat untuk RUU ini," kata Hasanuddin di Jakarta, Sabtu (4/8).

Masalah kedua adalah adanya pasal krusial dalam RUU Komcad, terutama mengenai mobilisasi dalam keadaan damai maupun keharusan warga negara menyerahkan hak miliknya untuk kepentingan moblisasi. "Dari masukan yang masuk ka kami, ketentuan ini dinilai melanggar HAM," ucap politisi PDI Perjuangan itu.

JAKARTA - Komisi I DPR yang membidangi pertahanan untuk sementara menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan yang diusulkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News