DPR: Gugat Pemberian Rumah Ke SBY Tak Berdasar
Kamis, 26 Januari 2017 – 19:53 WIB
Dalam aturan-aturan tersebut dinyatakan, mantan presiden atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberi sebuah rumah kediaman yang layak. Ketentuan terkait rumah kediaman yang layak, selanjutnya diatur pada pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/2014 tentang Standar Rumah Kediaman.(gir/jpnn)
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Marwan Cik Asan mengatakan pemberian rumah pada mantan presiden dan mantan wakil presiden
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur Rp 22 Miliar, Heru Budi: Saya Enggak Tahu
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Syarief Hasan Komentari Nilai Tukar Rupiah yang Terus Turun, Simak
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian