DPR Harus Miliki Aturan Pertanggungjawaban Publik

DPR Harus Miliki Aturan Pertanggungjawaban Publik
DPR Harus Miliki Aturan Pertanggungjawaban Publik
Di tempat yang sama, Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang menegaskan idealnya aturan yang mengikat soal LPJP tersebut sudah tercantum dalam RUU MPR, DPR, DPD dan DPRD yang baru saja disahkan oleh DPR Senin (3/8) lalu.

"Tapi kita belum terlambat, karena masih ada peluangnya untuk dicantumkan dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD yang memang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan dan perundang-undangan yang baru," kata Sebastian.

Selama ini, lanjutnya, hubungan antara konstituen dengan para wakil rakyatnya yang duduk di DPR memang tidak menentu. Rakyat hanya tahu dengan para wakilnya hanya disaat kampanye. Setelah itu tidak ada lagi mekanisme hukum yang memaksa anggota parlemen untuk selalu berkomunikasi dengan rakyatnya. "Padahal aturan yang memaksa soal LPJP itu sangat penting karena akan terbentuk sebuah resiprokal atau hubungan saling menguntungkan antara rakyat dan wakilnya."

Sementara itu, mantan Ketua Fraksi PKB di DPR, Effendi Choirie menyikapi positif inisiatif yang yang telah dilakukan oleh Abdullah Azwar Anas. "Ini sesuatu yang pantas ditiru oleh semua Anggota Parlemen di Indonesia karena akan berdampak membaiknya akuntabilitas anggota dewan dihadapan rakyat pemilihnya. (fas/JPNN)

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Abdullah Azwar Anas mendesak agar institusi DPR segera memiliki mekanisme aturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News