DPR Harus Miliki Aturan Pertanggungjawaban Publik
Kamis, 06 Agustus 2009 – 14:06 WIB
Di tempat yang sama, Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang menegaskan idealnya aturan yang mengikat soal LPJP tersebut sudah tercantum dalam RUU MPR, DPR, DPD dan DPRD yang baru saja disahkan oleh DPR Senin (3/8) lalu.
Baca Juga:
"Tapi kita belum terlambat, karena masih ada peluangnya untuk dicantumkan dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD yang memang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan dan perundang-undangan yang baru," kata Sebastian.
Selama ini, lanjutnya, hubungan antara konstituen dengan para wakil rakyatnya yang duduk di DPR memang tidak menentu. Rakyat hanya tahu dengan para wakilnya hanya disaat kampanye. Setelah itu tidak ada lagi mekanisme hukum yang memaksa anggota parlemen untuk selalu berkomunikasi dengan rakyatnya. "Padahal aturan yang memaksa soal LPJP itu sangat penting karena akan terbentuk sebuah resiprokal atau hubungan saling menguntungkan antara rakyat dan wakilnya."
Sementara itu, mantan Ketua Fraksi PKB di DPR, Effendi Choirie menyikapi positif inisiatif yang yang telah dilakukan oleh Abdullah Azwar Anas. "Ini sesuatu yang pantas ditiru oleh semua Anggota Parlemen di Indonesia karena akan berdampak membaiknya akuntabilitas anggota dewan dihadapan rakyat pemilihnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Abdullah Azwar Anas mendesak agar institusi DPR segera memiliki mekanisme aturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demokrat Dukung Isran Noor di Pilgub Kaltim, Surat AHY Diserahkan Irwan Fecho
- PDIP: Ketika Nama Pak Ahok Disuarakan, Kepemimpinannya Diakui
- Luhut Siap jadi Penasihat Prabowo, JK: Boleh Saja, Asal
- Gus Yusuf PKB Sebut Sudaryono Cocok Jadi Gubernur Jateng
- PDIP Inginkan Pilgub Jateng Lawan Kotak Kosong, Tidak Capek, Semua Senang
- Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, JK: Kan, Bukan Kader Lagi