DPR Heran, KPK Cuma Mampu OTT

Jadi, Syafii menegaskan, KPK yang didirikan untuk menjadi trigger mechanism korupsi sudah dianggap sangat membahayakan dalam kelangsungan hidup bangsa dan bernegara, dalam praktiknya telah melenceng.
"Artinya mencitrakan diri sebagai penegak hukum, pemberantas korupsi, tapi faktanya kan hanya mampu melakukan OTT-OTT saja," kritik Syafii.
Dia mengatakan, OTT ini pun diawali dengan penyadapan. Nah, penyadapan yang dilakukan KPK ini belum berdasar pada undang-undang. Hanya semata-mata berdasarkan kepada standar operasional prosedur (SOP) KPK.
Padahal, kata dia, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pengaturan penyadapan itu harus dengan peraturan setingkat UU.
"Tidak boleh PP (Peraturan Pemerintah), Perpres (Peraturan Presiden) atau peraturan lembaga," jelasnya.
Namun, heran Syafii, KPK justru menggunakan peraturan kelembagaannya sendiri. "Jadi, tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan keputusan MK,” ujarnya.(boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono karena diduga menerima suap dari pengusaha.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan