DPR Keberatan Syarat Penyerahan NPWP
Aturan Pengawasan Dana Kampanye Caleg
Selasa, 29 Januari 2013 – 06:54 WIB
JAKARTA - Draf peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan sumbangan dana kampanye senilai Rp 30 juta ke atas untuk menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) memunculkan pertentangan.
Sejumlah anggota Komisi II DPR menilai, kewajiban mencantumkan NPWP dalam jumlah tersebut berpotensi menghambat sumbangan dana kampanye parpol maupun calon anggota legislatif (caleg).
"Pengaturannya harus jelas. NPWP jangan mengurangi kontribusi (publik) ke partai," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja di gedung parlemen kemarin (28/1).
Menurut Hakam, KPU bisa saja menerjemahkan kewajiban identitas penyumbang dana kampanye dengan mewajibkan penyerahan NPWP.
JAKARTA - Draf peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan sumbangan dana kampanye senilai Rp 30 juta ke atas untuk menyertakan nomor
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP