DPR Keberatan Syarat Penyerahan NPWP

Aturan Pengawasan Dana Kampanye Caleg

DPR Keberatan Syarat Penyerahan NPWP
DPR Keberatan Syarat Penyerahan NPWP
JAKARTA - Draf peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan sumbangan dana kampanye senilai Rp 30 juta ke atas untuk menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) memunculkan pertentangan.

Sejumlah anggota Komisi II DPR menilai, kewajiban mencantumkan NPWP dalam jumlah tersebut berpotensi menghambat sumbangan dana kampanye parpol maupun calon anggota legislatif (caleg).

"Pengaturannya harus jelas. NPWP jangan mengurangi kontribusi (publik) ke partai," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja di gedung parlemen kemarin (28/1).  

Menurut Hakam, KPU bisa saja menerjemahkan kewajiban identitas penyumbang dana kampanye dengan mewajibkan penyerahan NPWP.

JAKARTA - Draf peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan sumbangan dana kampanye senilai Rp 30 juta ke atas untuk menyertakan nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News