DPR Kesal sama PMA Tentang Majelis Taklim
Senin, 02 Desember 2019 – 13:38 WIB
Menurut Ace, harus didorong partisipasi masyarakat untuk melakukan pembinaan moral spiritual melalui majelis taklim tanpa harus diatur-atur oleh pemerintah. "Tidak perlu ada intervensi negara terhadap kegiatan-kegiatan positif yang memang tumbuh subur di masyarakat," paparnya. (boy/jpnn)
Dalam Pasal 6 Ayat 1 PMA mengatur majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bang Ace Ungkap Alasan Golkar Menolak Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu
- Kaca Spion
- Menjelang Pemilu 2024, Ibu-Ibu Majelis Taklim Singgung Soal Ketidaknetralan Jokowi
- Sukarelawan Ganjar-Mahfud Rangkul Ibu-Ibu dengan Gelar Pengajian di Mataram
- Majelis Taklim se-Kabupaten Bekasi Deklarasi Dukung Anies-Muhaimin
- Janji Cak Imin, Setelah Dilantik Langsung Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online