DPR Kesal sama PMA Tentang Majelis Taklim

DPR Kesal sama PMA Tentang Majelis Taklim
Ace Hasan Syadzily. Foto: Humas DPR

Menurut Ace, harus didorong partisipasi masyarakat untuk melakukan pembinaan moral spiritual melalui majelis taklim tanpa harus diatur-atur oleh pemerintah. "Tidak perlu ada intervensi negara terhadap kegiatan-kegiatan positif yang memang tumbuh subur di masyarakat," paparnya. (boy/jpnn)

Dalam Pasal 6 Ayat 1 PMA mengatur majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News