DPR, KPU, Bawaslu, Dukung PA Ikut Daftarkan Calon
Kamis, 12 Januari 2012 – 14:43 WIB
JAKARTA -- Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DPR menemukan kesepahaman untuk mengedepankan dan memertahankan kondisi Aceh yang kondusif dan aman, tapi tetap menyelenggarakan Pemilukada secara demokratis. "Saya lihat Mendagri ngangguk-ngangguk dan tersenyum, dan diyakini kalau presiden mendengar siaran ini, saat Mendagri melaporkan kepada Presiden, Presiden tidak ragu meneken maklumat dalam bentuk Perpu. (Karena) Perpu itu bisa memayungi semua," kata Priyo.
"Karena itu, solusi dan langkah pertama oleh Mendagri menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi), DPR memberi apresiasi tinggi. Kami pesan kepada Mendagri hendaknya mudah-mudahan amar putusan arif MK, ada payung hukum KPU bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, usai Rapat Kerja Tim Pemantau Otsus Papua dan Aceh, Kamis (12/1), di Jakarta.
Baca Juga:
Kendati demikian, Priyo menegaskan manakala ada satu hal yang tidak bisa diprediksi terkait putusan MK, hasil rapat juga berpesan kepada Mendagri untuk menggunakan opsi kedua yakni mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) oleh presiden RI.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DPR menemukan kesepahaman untuk mengedepankan dan
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi