DPR, KPU, Bawaslu, Dukung PA Ikut Daftarkan Calon

DPR, KPU, Bawaslu, Dukung PA Ikut Daftarkan Calon
DPR, KPU, Bawaslu, Dukung PA Ikut Daftarkan Calon
JAKARTA -- Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DPR menemukan kesepahaman  untuk mengedepankan dan memertahankan kondisi Aceh yang kondusif dan aman, tapi tetap menyelenggarakan Pemilukada secara demokratis.

"Karena itu, solusi dan langkah pertama oleh Mendagri menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi), DPR  memberi apresiasi tinggi. Kami pesan kepada Mendagri hendaknya mudah-mudahan amar putusan arif MK, ada payung hukum KPU bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, usai Rapat Kerja Tim Pemantau Otsus Papua dan Aceh, Kamis (12/1), di Jakarta.

Kendati demikian, Priyo menegaskan manakala ada satu hal yang tidak bisa diprediksi terkait putusan MK, hasil rapat juga berpesan kepada Mendagri untuk menggunakan opsi kedua yakni mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) oleh presiden RI.

"Saya lihat Mendagri ngangguk-ngangguk dan tersenyum, dan diyakini kalau presiden mendengar siaran ini, saat Mendagri melaporkan kepada Presiden, Presiden tidak ragu meneken maklumat dalam bentuk Perpu. (Karena) Perpu itu bisa memayungi semua," kata Priyo.

JAKARTA -- Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DPR menemukan kesepahaman  untuk mengedepankan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News