DPR Mangkir Sidang Perdana

Gugatan Gedung Baru, DPR Bisa Diwakili

DPR Mangkir Sidang Perdana
DPR Mangkir Sidang Perdana
JAKARTA – Sidang perdana gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap pembangunan gedung baru DPR digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/4/2011). Namun, sidang dengan agenda pembacaan gugatan itu urung digelar lantaran kubu DPR sebagai tergugat mangkir. Pengadilan akan kembali memanggil mereka.

’’Majelis akan memanggil tergugat satu kali lagi untuk hadir di persidangan berikutnya pada 2 Mei 2011,’’ kata ketua majelis hakim Antonius Widijanto dalam sidang.

Pengacara penggugat dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Gerindra, Habiburokhman, sempat keberatan dengan keputusan majelis. Alasannya, surat panggilan yang dikirim ke tergugat sudah sampai di Biro Hukum DPR. ’’Kami meminta sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat,’’ katanya.

Namun, majelis bergeming. Antonius menegaskan bahwa kesempatan satu kali panggilan merupakan kesempatan yang diberikan majelis kepada tergugat. Dalam sidang, Laskar Gerindra mengajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai saksi.

JAKARTA – Sidang perdana gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap pembangunan gedung baru DPR digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News