DPR Masih Bahas RUU PDP, Ada Perdebatan soal Sanksi

DPR Masih Bahas RUU PDP, Ada Perdebatan soal Sanksi
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin membahas tentang RUU PDP. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, KEBAYORAN BARU - DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). 

Melalui Komisi I DPR RI, pembahasan RUU PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi. 

RUU PDP dicetuskan pada 2016. Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan pembahasan hanya tersisa soal ketentuan sanksi pelanggaran penggunaan data pribadi.

“(RUU PDP masih membahas) tentang sanksi administrasi dan pidana," kata Nurul, Senin (11/7). 

Pembahasan sanksi belum disepakati karena ada perdebatan mengenai sanksi yang tepat bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi. 

Politisi Partai Golkar itu melanjutkan bahwa Komisi I DPR telah mendapat waktu tambahan merampungkan pembahasan RUU PDP. 

Yang teranyar, penambahan waktu diberikan pada penutupan Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022. 

"Sudah diminta waktu perpanjangan satu kali lagi masa persidangan," kata Nurul.

DPR RI belum bisa mengesahkan RUU PDP karena masih ada perdebatan soal sanksi bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News