DPR: Menteri Agama Harus Mematuhi Tata Cara Pembentukan UU

DPR: Menteri Agama Harus Mematuhi Tata Cara Pembentukan UU
Menteri Agama, Lukman Hakim. Foto: Ricardo/JPNN.com

Marwan menyadari RUU ini memang masih perlu disempurnakan. Karena itu, Marwan mengimbau masyarakat dan pihak-pihak terkait tidak risau atas kekurangan RUU ini, sebab masih dibuka ruang pada saat pembahasan untuk memberi masukan dan koreksi.

"Justru kami meminta dan mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak terkait, untuk memberikan masukan selama pembahasan dalam rangkan penyempurnaan RUU tersebut," ungkap Marwan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lukman menyatakan akan segera membuat draf sandiringan RUU Pesantren. Pernyataan yang disampaikan melalui akun Twiter-nya itu dilatarbelakangi adanya keluhan dan masukan dari berbagai pihak atas RUU inisiatif DPR tersebut.

“Saya menerima banyak keluhan terkait isi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Kemenag akan segera membuat rancangan persandingannya berdasarkan pertimbangan atas masukan dari masyarakat,” ungkap Lukman.(boy/jpnn)


Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyayangkan pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin yang akan membuat draf sandingan RUU tentang Pesantren.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News