DPR Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

DPR Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan
Anggota Komisi IV DPR RI Effendi Sianipar. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Effendi Sianipar meminta pemerintah pusat daerah agar mewaspadai datangnya musim kemarau.

Pasalnya, pada musim kemarau biasanya terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Riau I yang meliputi Kabupaten Siak, Rohul, Rohil, Kepulauan Meranti, Bengkalis Dumai dan Pekanbaru itu berharap, pemerintah pusat dan daerah menyiapkan rencana pencegahan yang matang dan detail terkait hal tersebut.

“Musim kemarau biasanya terjadi kebakaran hutan baik yang disengaja maupun tidak. Hal itu tentu membawa dampak buruk bagi negara kita. Sehingga harus ada antisipasi terkait hal itu," ujar Effendi, Selasa (23/2/2021).

Pria kelahiran Tarutung 8 Juni 1957 itu kembali mengingatkan aparat pemerintahan, TNI, maupun Polri di daerah untuk serius dalam menangani dan mengendalikan karhutla.

Lebih lanjut, Effendi mengatakan, Presiden Joko Widodo sejak tahun 2016 lalu telah mengeluarkan ancaman pencopotan jabatan bagi Pangdam, Kapolda, Danrem, Dandim, hingga Kapolres jika didaerahnya terjadi kebakaran hutan lantas membesar dan tidak tertangani dengan baik.

"Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan. Pembakar hutan harus dihukum sesuai Undang-undang agar mereka mendapatkan efek jera," pungkas Effendi Sianipar.

Pada Senin 22 Februari, Presiden Joko Widodo mengingatkan seluruh jajaran terkait agar tidak mengendurkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan, meskipun saat ini sejumlah wilayah tengah menghadapi bencana banjir dan tanah longsor.

Anggota Komisi IV DPR RI Effendi Sianipar meminta pemerintah pusat daerah agar mewaspadai datangnya musim kemarau yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News